Senin, 7 Juli, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Mantan kepala desa Aceh Tamiang ditahan akibat korupsi Rp417 juta

by Fahzi
28 Jun 2022
in Aceh, Daerah, Kriminal
0
Foto: Ilustrasi korupsi: Edi Wahyono

Foto: Ilustrasi korupsi: Edi Wahyono

Alibi.id [28/6/2022] – Penyidik Kejari Aceh Tamiang menahan eks Datuk Penghulu (kepala desa) Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekitar Rp417 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang Rajeshkana di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan mantan datuk Desa Alur Selalas yang ditahan berinisial ES (39). ES ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan pada Senin (27/6).

“Eks datuk penghulu itu diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp417,52 juta,” kata Rajeshkana dilansir laman Antara, Selasa (28/6/2022).

Menurut Rajes selama dalam proses pemeriksaan ES ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

“Untuk sementara waktu yang bersangkutan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang,” sebutnya.

Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Aceh Tamiang ini menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus tipikor dana desa tersebut, pihak kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi dari aparatur Desa Alur Selalas untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Urusan/Kaur Keuangan berinisial IDP dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Is.

Kaur Keuangan Kampung Alur Selalas IDP telah di BAP oleh jaksa pada tanggal 26 Januari 2022. Kepada penyidik IDP mengaku bersama mantan datuk Alur Selalas ES pernah menyetorkan uang sebesar Rp 138.732.000 ke rekening desa pada 11 Juni 2021. Tak berselang lama ES meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang Rp 138.732.000 tersebut.

“IDP diperintahkan menarik uang yang ada di rekening desa, dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa diteror oleh ES mantan datuk tersebut,” katanya.

Sementara lanjut Rajeshkana, Sekdes Alur Selalas Is dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 9 Februari 2022.

Dari keterangan Sekdes kepada penyidik pada tanggal 11 Juni 2021 ES atau mantan datuk penghulu Alur Selalas melakukan penyetoran uang sebesar Rp138,73 juta, kemudian pada tanggal 7 Juli 2021 ES bersama IDP (Kaur Keuangan) melakukan penarikan kembali seluruh uang tersebut.

“Menurut Sekdes keduanya (ES dan IDP) telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan uang tersebut karena akan dianggarkan untuk kegiatan tahun berikutnya atau sebagai (SiLPA),” kata Rajeshkana mengutip pernyataan saksi Is selaku Sekdes Alur Selalas.

Rajeshkana menambahkan dugaan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Tamiang.

“Auditor Inspektorat menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp417 juta atas pelaksanaan APBDes Alur Selalas tahun 2021,” ungkap Rajesh. (Antara)

Next Post
Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin minta MUI bikin fatwa ganja untuk medis

Discussion about this post

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Deputi Kerja Sama internasional BNPT Andhika Chrisnayudanto (tengah) memberikan keterangan terkait kerja sama pemberantasan terorisme di sela-sela pertemuan forum kelompok kerja SOMTC WG on CT ke-19 di Bali, Kamis (18/5/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Indonesia perkuat strategi atasi terorisme bersama negara ASEAN

05/19/2023
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

01/12/2023
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti (Foto: Foto: Dok. Antara/HO - Joko Purnomo)

Pria Surabaya penyebar video porno PMI terancam hukuman berat

10/16/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.