Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengklaim akan tetap membawa pasangan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie ke pengadilan meski jika nantinya permohonan rehabilitasi dikabulkan.
“Rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang, nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun,” kata dia, di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Pihaknya juga akan tetap memfasilitasi permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Nia dan Ardi. Nantinya, tim asesmen terpadu dari Badan narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan, hingga dokter akan menilai kelayakannya.
“Tetapi kami perlu tekankan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim,” tutur Hengki.
Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebab, ia mengklaim bahwa Nia dan Ardi adalah korban penyalahgunaan narkoba.
“Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode kepada wartawan, Jumat (9/7) malam.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post