ALIBI.id [16/10/2023] – Polisi menciduk lima tersangka pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumpok Teungoh dan Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Minggu (15/10/2023) dinihari.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, dua tersangka yakni MF (21) dan MA (19) warga Kecamatan Banda Sakti, ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di depan teras salah satu kedai di kawasan Simpang Surabaya, Tumpok Teungoh.
Baca juga: Pengedar narkoba ditangkap di Aceh, puluhan paket sabu disita polisi
“Ketika sedang patroli di kawasan Simpang Surabaya personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0.24 gram bruto,” kata Ipda Arizal, Senin (16/10/2023).
Dikatakan Arizal, kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria dikenal dengan nama Grensen di Desa Uteun Bayi. Dari informasi itu, polisi melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Pada pukul 04.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Uteun Bayi dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20) dan MZ (21) warga Kecamatan Banda Sakti.
Baca juga: Polisi musnahkan sabu dan ganja senilai Rp3,65 miliar milik jaringan Aceh-Sumut
“Kami juga menyita barang bukti narkotika berupa satu paket sabu-sabu berat bruto 0,46 gram, satu buah dompet kecil yang berisi tiga paket sabu-sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp735 ribu, empat HP android dan dua unit kendaraan matik,” sebutnya.
Dijelaskan Arizal, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.