ALIBI.id [12/10/2023] – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 kilogram atau senilai Rp3,65 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, pihaknya memusnahkan enam bungkus sabu seberat 5,9 kilogram dengan cara digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.
“Sebelum dimusnahkan, setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu untuk diuji keasliannya dengan menggunakan alat Drugs General Screening,” kata Deden Heksaputera, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Miliki belasan bungkus sabu, petani di Aceh diciduk polisi
Ia menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut disita polisi dari tersangka MY yang merupakan jaringan antar provinsi. Tersangka menggunakan modus pengiriman paket ikan asin dengan angkutan umum.
“Sabu tersebut hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin. Kasus itu dibongkar polisi pada Kamis, 17 Agustus 2023 di depan loket angkutan umum Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap Deden Heksaputera.
Berikutnya, ujar Deden, polisi juga memusnahkan barang bukti ganja seberat 59,6 kilogram serta ditambah 280 batang tanaman ganja yang disita dari tiga tersangka. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Dari total 59,6 kilogram ganja tersebut diantaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 kilogram yang disita dari tersangka N pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” ungkapnya.
Baca juga: Kantongi tujuh paket sabu, seorang pria diciduk polisi di Lhokseumawe
Berikutnya, sebut Deden Heksaputera, polisi turut menyita 18 kilogram ganja kering dalam tiga karung plastik dari tersangka A pada Jumat, 8 September 2023 di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dari pengembangan kasus itu, pada 6 Oktober 2023 Polres Aceh Utara menemukan lima hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara. Polisi juga mengamankan Z sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.
“Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang sisanya dimusnahkan hari ini,” kata Deden.