ALIBI.id [11/10/2023] – Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 112 kilogram narkoba jenis sabu. Pemusnahan ini hasil pengungkapan sejak lima bulan terakhir yang disita dari lima orang tersangka di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Sejumlah barang bukti narkoba tersebut diamankan Polda Aceh hasil pengungkapan selama Juni hingga Oktober 2023 yang disita dari lima orang tersangka jaringan internasional Malaysia-Aceh. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023).
Sebanyak 112 kilo gram narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan setelah dicampur cairan asam sulfat agar struktur sabu melebur dan mencair. Setelahnya diaduk dengan menggunakan mesin molen pengaduk semen.
Baca juga: Ibunda Imam Masykur minta kematian anaknya tak dikaitkan dengan tramadol
Proses pemusnahan narkotika hasil sitaan dari lima orang tersangka ini, dipimpin langsung Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko bersama sejumlah anggota Forkompimda. Sebelum dimusnahkan sampel barang bukti narkoba jenis sabu diuji keasliannya oleh petugas.
Baca juga: Polisi tetapkan DPO pengirim 10 kilogram sabu via Bandara SIM Aceh
Irjen Achmad Kartiko mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polda Aceh dan jajaran. Barang bukti sabu tersebut masuk lewat pantai timur dan pantai barat perairan Aceh.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput barang tersebut dari atas kapal jaringan internasional, karena itu petugas kesulitan dalam membatasi peredaran karena keterbatasan alat.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Aceh. Achmad Kartiko mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba dan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. (MOL)