ALIBI.id [10/10/2023] – Petugas Rutan Surabaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang berupa telepon seluler (ponsel).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono di Surabaya, Senin mengatakan kali ini upaya penyeludupan tersebut dilakukan seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS.
“Telepon seluler disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Istri selundupkan gergaji bantu suami kabur dari tahanan
Heni menjelaskan, percobaan penyeludupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
“Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray,” ujarnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA ponsel tersebut merupakan barang pribadi.
Dia meminta bantuan kepada adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diseludupkan ke dalam rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
Baca juga: Jaringan internasional selundupkan 42 kilogram sabu lewat Aceh Timur
“Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.
Hendrajati mengatakan ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas,” tutur Hendrajati. (Ant)