ALIBI.id [28/9/2023] – Dua nelayan warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat pada Rabu (27/9/2023).
Kapolsek Meureubo Iptu Karianta mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial S (50) nelayan Gampong Ujong Drien dan N (36) nelayan Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Baca juga: Polda Aceh dalami kasus dugaan pemerasan terhadap terduga bandar sabu
“Dalam penangkapan tersebut turut mengamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S,” kata Karianta, Kamis (28/9/2023).
Selain sabu-sabu, polisi juga turut menyita satu sepeda motor Nmax dan satu sepeda motor Kawasaki Ninja. Karianta mengatakan, kedua sepeda tersebut telah diamankan ke Mapolsek Meureubo.
Baca juga: Seorang pria di Lhokseumawe kepergok polisi saat buang sabu
“Banyak warga sekitar yang menyaksikan proses penangkapan. Warga merasa terkujut karena setau warga keduanya berprofesi sebagai nelayan,” ujarnya.
Kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian dibawa menggunakan angkutan umum bersama 165 bungkus sabu ke Banda Aceh, untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Karianta menjelaskan, penangkapan dua nelayan tersebut merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Personel Polsek Meureubo Polres Aceh Barat.