ALIBI.id [27/9/2023] – Sebanyak 23 adegan diperagakan di Pomdam Jaya saat rekonstruksi kasus penculikan hingga penganiayaan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal dunia oleh tiga anggota TNI.
Dilansir CNN Indonesia, Rabu (27/9/2023), tiga anggota TNI tersangka dalam kasus itu adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Rekonstruksi digelar tertutup pada Selasa (26/9/2023). Usai rekonstruksi, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan Pengacara Hotman Paris yang mendampingi keluarga korban, sempat menyampaikan sejumlah hal.
Imam Masykur meninggal di tol, dibuang di Jatiluhur
Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Imam Masykur meninggal di jalan tol ketika dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil.
Jenazah Imam lalu dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta hingga ditemukan di wilayah Karawang.
Baca juga: Kodam Jaya ungkap motif oknum Paspampres aniaya warga Aceh
“Dibuangnya di situ (Jatiluhur). Ketemunya di Karawang. Meninggalnya diketahui di daerah jalan Tol Cimanggis,” kata Irsyad di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Ia menjelaskan keterangan itu telah dicocokkan dan dilakukan dalam rekonstruksi yang digelar.
“Adegan-adegan seperti itu kita harus rinci, ternyata cocok keterangannya,” katanya.
Pedagang lain sempat diculik, namun dilepas
Menurut Hotman Paris, selain Imam Masykur, ada satu pedagang obat lagi yang saat itu diculik para pelaku di daerah Condet, Jakarta Timur. Namun, korban itu dilepaskan di jalan tol.
“Karena para pelaku sudah panik akhirnya korban 2 setelah digebukin, dilepas. Tinggal korban 1 (Imam) yang sudah tangannya dingin, sudah tidak bernyawa akhirnya dibuang di daerah Jatiluhur, di daerah waduk, di Purwakarta,” katanya.
Ia menyebut para pelaku memang sengaja mencari pedagang-pedagang obat yang masuk dalam daftar G, untuk diperas.
“Mereka rupanya berkeliling ke toko-toko yang menjual obat daftar G. Kalau para pemilik toko tidak menyediakan uang, mereka (pelaku) aniaya dan ada yang sudah menebus,” katanya.
Sementara itu, Irsyad menyebut korban yang dilepas tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan korban itu tidak hadir dalam rekonstruksi.
“Enggak hadir, pakai peran pengganti,” katanya.
Buang barang bukti
Para pelaku disebut sempat membuang barang bukti usai membuang jenazah Imam ke Waduk Jatiluhur, Purwakarta.
“Sesudah mayat dibuang, mereka membuang semua bukti-bukti, termasuk sarung tangan palsu, handphone korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti,” kata Hotman.
Irsyad membenarkan para pelaku sempat membuang barang bukti. Menurutnya, hal itu juga terlihat dari rekonstruksi.
“Tadi ada dibuang di beberapa adegan,” katanya.
Duga ada bos
Hotman Paris menduga ada bos di atas tiga anggota TNI tersangka kasus tersebut.
“Diduga ini, menurut informasi yang kami dengar, ini oknum- oknum ini, ada bosnya lagi di atas, katanya oknum pengusaha,” kata Hotman.
Menurutnya, praktik menculik lalu memeras pedagang obat itu sudah berlangsung lama.
“Seorang pengusaha oknum swasta, bukan dari militer. Ini dialah yang mengkoordinir ini. Itu yang harusnya kita mohon kepada mabes atau Polda agar dikembangkan penyidikan agar bos cukongnya ini ikut juga segera ditangkap,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Aceh fasilitasi ibunda Imam Masykur selama proses hukum di Jakarta
Informasi itu turut dibenarkan oleh Irsyad. Menurutnya, bos para prajurit itu diduga bukan dari militer.
“Patut diduga dia ini disuruh orang. Makanya dia disuruh, yang enggak nyetor sama gua, lu sikat,” kata Irsyad.
Ia mengatakan informasi tersebut akan disampaikan Pomdam kepada Polda Metro untuk dikembangkan lantaran terduga bos merupakan sipil.
“Iya kan sipil. Kita kan cuma sampai Imam Masykur, keterangan lain kita komunikasikan dengan Polda Metro. Itu yang harus dikembangkan. Keterangan ini akan saya sampaikan pada Polda,” katanya.
Dia menyampaikan tindakan Praka RM cs menculik dan memeras pedagang obat dilakukan sudah 14 kali.
Ia membenarkan aksi para pelaku menyasar pedagang obat seperti Imam. Modusnya, diculik kemudian diperas.
Irsyad mengatakan salah satu pasal yang akan diterapkan dalam kasus itu adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan. Bukan (pasal tunggal),” kata dia. (CNN Indonesia)