ALIBI.id [18/9/2023] – Konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Lukas menyebut ada grup permainan kartu disertai taruhan uang yang anggotanya kebanyakan para tersangka dugaan korupsi proyek BTS.
Lukas menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di PN Tipikor, Senin (18/9/2023). Lukas awalnya dicecar hakim soal keberadaan grup ‘Salju’.
Baca juga: Jokowi minta Menkominfo Budi Arie Setiadi utamakan penyelesaian BTS
“Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023) dilansir detikcom.
“Salju,” jawab Lukas.
“Salju?” tanya hakim.
“Iya Pak,” jawab Lukas.
“Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?” tanya hakim.
“Teman-teman main kartu, Yang Mulia,” jawab Lukas.
Judi Main Kartu
Lukas awalnya menyebut grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim kemudian bertanya ada atau tidaknya uang yang dipertaruhkan anggota grup itu saat bermain kartu. Lukas pun membenarkan anggota grup itu bertaruh uang saat bermain kartu.
“Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?” tanya hakim.
“Ya untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia,” jawab Lukas.
“Ada, uang dipertaruhkan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Lukas.
Baca juga: Kejagung panggil Menpora jadi saksi kasus korupsi BTS Kominfo
Hakim kemudian mencecar Lukas soal siapa saja anggota grup itu. Lukas pun menyebut tiga terdakwa yang sedang diadili ada di dalam grup. Lukas juga mengatakan dirinya merupakan anggota grup itu.
Selain itu, Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ada di dalam grup judi itu. Lukas juga menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ada di dalam grup.
Hakim Tanya soal Menkominfo
Hakim kemudian bertanya apakah mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menjadi salah satu terdakwa ada di dalam grup ‘Salju’ itu. Lukas mengatakan Johnny tidak ada di dalam grup.
“Anang Latif ada tidak?” tanya hakim.
“Ada,” jawab Lukas.
“Siapa lagi? Menkominfo saat itu ada?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Lukas.
“Siapa lagi?” tanya hakim.
“Seingat saya itu aja, Yang Mulia,” jawab Lukas.
Hakim lalu bertanya lokasi permainan kartu tersebut. Lukas mengatakan lokasi permainan kartu itu berpindah-pindah.
Baca juga: KKB sandera sejumlah pekerja proyek BTS di Pegunungan Bintang
Lukas mengklaim tak ada pembahasan proyek BTS 4G saat mereka bermain kartu. Lukas juga mengaku tak tahu asal uang yang digunakan para terdakwa kasus BTS 4G itu untuk bertaruh saat bermain kartu.
“Itu uang yang dipakai uang hasil ini bukan?” tanya hakim.
“Saya nggak tahu, uang saya ya uang saya aja,” jawab Lukas.
“Kalau uang Saudara?” tanya hakim.
“Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek,” jawab Lukas.
“Jadi uang Saudara ya, kalau yang lain nggak tahu ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Lukas.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah berfungsi hingga Maret 2022. (detikcom)