ALIBI.id [18/9/2023] – Dua orang tersangka kasus produksi film dewasa yaitu berinisial AIS dan JAAS memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.
“Klien kami terutama AIS dan JAAS itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per ‘member’, tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional),” kata Kuasa hukum keduanya, Hika T. A Putra, Jumat (15/9/2023).
Hika menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.
Baca juga: Seorang pria di Tasikmalaya cabuli keponakan saat main TikTok
“Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan,” katanya.
Hika menambahkan kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar.
“Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, ‘ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, pimpinan produksi film ini meyakinkan bahwa film-film yang dibuat adalah legal dan masih belum kategori film porno.
“Jadi, karena ketidaktahuan mereka terkait dengan undang-undang pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), mereka mengikuti saja,” ucapnya.
Baca juga: Polisi ungkap industri film dewasa Indonesia, ada 12 pemeran wanita
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website, sekitar 120 film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7/2023) dan AIS, AT dan SE.
Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman itu.
Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai “sound enginering” dan SE sebagai sekretaris dan “talent”.
Para tersangka dikenakan pasal tentang pornografi, dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (Ant)