ALIBI.id [12/9/2023] – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Ketua Umum Airlangga Hartarto diusulkan menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, bukan Ridwan Kamil.
“Sampai sekarang kita masih putuskan Airlangga Hartarto,” katanya di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan keputusan mendorong Airlangga untuk maju di pemilihan presiden, merupakan amanat Munas, Rapimnas, dan Rakernas partai.
Selain itu, dia juga membantah klaim PDIP yang menyebut Ridwan Kamil diusulkan menjadi kandidat cawapres Ganjar Pranowo. Menurut Doli, tidak ada rencana partai berlambang pohon beringin mengusulkan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk jadi pendamping capres dari PDIP.
Baca juga: Kejagung tegaskan pemanggilan Airlangga tidak bermuatan politis
Dia mengungkapkan Airlangga merupakan nominasi di urutan pertama untuk menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju. Selain nama Airlangga, ada nama Menteri BUMN Erick Thohir yang diusulkan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Waktu itu kan disepakati, nanti akan dibicarakan secara musyawarah bersama-sama,” ujarnya.
Terkait Ridwan Kamil kata dia, partai sudah memiliki rencana sendiri. Sebab, Golkar menyiapkan karier politik pada sosok yang karib disapa Emil itu untuk maju sebagai calon gubernur.
Golkar menyiapkan dua opsi yang akan dilakoni Ridwan Kamil, yakni maju sebagai cagub di Jawa Barat atau DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Doli menegaskan, belum ada perencanaan untuk menjadikan Emil sebagai bakal cawapres dari bakal capres manapun.
Baca juga: Pengamat: ‘Jalan sehat’ Puan dan Airlangga buka jalan koalisi
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)