ALIBI.id [12/9/2023] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada dua website, sekitar 120 film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (17/7/2023) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) yang berisi film adegan dewasa.
Baca juga: Ahli saraf teliti otak yang kecanduan nonton porno, begini hasilnya
Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7/2023) dan AIS, AT dan SE.
Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.
Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai “sound enginering” dan SE sebagai sekretaris dan talent.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi.
Baca juga: DWP Aceh Selatan diminta bantu cegah narkoba, stunting hingga pornografi
“Bahwa paket berlangganan dalam website yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu,” kata Ade Safri.
Ade Safri menyebutkan, ada 12 pemeran wanita yang sering memainkan, yakni berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.
Para tersangka dikenakan pasal tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (Ant)