ALIBI.id [28/8/2023] – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tabrak lari dan menangkap sopir truk Fuso di Desa Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Jumat (25/8/2023).
“Kasus ini tindak lanjut dari kecelakaan lalu lintas melibatkan truk Fuso dan truk box cargo di Jalan Elak, Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Jumat, 25 Agustus 2023,” kata Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Yozana Fajri Sidik, Minggu (27/8/2023).
Kejadian yang terjadi dini hari sekira pukul 04.30 WIB itu mengakibatkan korban Irwan dan Iqbal Maulana mengalami luka-luka.
Baca juga: Alasan polisi hentikan kasus kecelakaan Avanza vs truk Fuso di Aceh
“Di lokasi tersebut truk Fuso berhenti di badan jalan dan tidak diberikan rambu-rambu lalu lintas. Saat terjadi kecelakaan tabrak belakang, pengemudi truk Fuso melarikan diri,” ungkapnya.
Yozana menjelaskan, truk Fuso tersebut dikemudikan Badruddin Is. Akibat kejadian itu, truk mengalami kerusakan pada bagian belakang sebelah kanan.
Dikatakannya, Sat Lantas Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi bahwa pengemudi truk dimaksud berada di Desa Parang Sikureung, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.
Baca juga: Ketahuan bawa ganja, mahasiswa di Aceh ditangkap saat kecelakaan
“Kemudian tim langsung menuju ke lokasi untuk dilakukan penangkapan. Pengemudi truk kita tangkap di rumahnya saat sedang tidur,” ujarnya.
Pemeriksaan awal, sebut Yozana, pengemudi truk mengaku telah melarikan diri pasca kecelakaan di Jalan Elak, Desa Krueng Seunong, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.
Yozana menghimbau, saat mengalami keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban di jalan, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih wajib mengikuti aturan keselamatan. Hal ini untuk menghindari potensi kecelakaan berupa tabrak belakang.
“Pengemudi mobil wajib memasang segitiga pengaman saat kendaraannya berhenti di bahu jalan. Hal ini untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya agar mengurangi kecepatan, dan antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat di depannya,” pungkas Yozana.