ALIBI.id [16/8/2023] – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.
Polisi menangkap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai pekerja sek komersial.
“Penangkapan terhadap mucikari dan PSK kali ini adalah hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/8/2023) siang.
Dari pengembangan kasus tersebut, kata Fadillah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku prostitusi online dalam kamar hotel di Banda Aceh
Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, polisi mengatur strategi dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, mucikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk short time,” sebutnya.
Maka lanjut Fadillah, pihaknya mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita. Di sini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Satpol PP jaring 29 PSK langgar aturan Ramadan
Kepada pihak kepolisian, MW menjelaskan bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.
Alhasil, personel yang sudah siap melakukan penyamaran memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor.
“Agar tidak dicurigai, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor. Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
Bersama pelaku, polisi turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta.
Fadillah menyebut, para pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.