Jumat, 4 Juli, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Polisi tangkap lima pelaku perdagangan orang di Sultra

by Redaksi Alibi
15 Agu 2023
in Kriminal
0
Para pelaku perdagangan orang yang diamankan di Polda Sultra. (Foto: Antara/HO-Polda Sultra)

Para pelaku perdagangan orang yang diamankan di Polda Sultra. (Foto: Antara/HO-Polda Sultra)

ALIBI.id [15/8/2023] – Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara meringkus lima orang pelaku perdagangan orang.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Selasa (15/8/2023), mengatakan bahwa kelima orang tersebut masing-masing berinisial N 920, NV (20), HA (20), dan AL (18), serta satu orang yang merupakan anak di bawah umur berinisial NO (16) turut diamankan Tim Satgas Gakkum TPPO.

Para pelaku diamankan di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Polisi tangkap pelaku perdagangan orang di Banda Aceh

“Ada lima orang pelaku, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Syahrir.

Dia mengungkapkan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di hotel tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Syahrir, Satgas TPPO Polda Sultra langsung mengamankan kelima terduga pelaku. Kelimanya diduga telah melakukan eksploitasi seks terhadap korban inisial FT (18).

“Kelimanya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atas nama korban FT,” ungkap Syahrir.

Ia membeberkan bahwa modus para pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan korban kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi sosial media seharga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Hasil penjualan korban, para pelaku menggunakannya untuk membayar penginapan hingga keperluan mereka.

Baca juga: Tangani kasus perdagangan orang, Polri jalin kerja sama dengan Interpol

“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan, dan membayar tagihan rental mobil,” sebutnya.

Syahrir menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp475 ribu, mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1974 IH, tiga alat kontrasepsi, dan telepon genggam.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satgas TPPO Polda Sultra,” sebut Syahrir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Ant)

Next Post

Kemlu RI pulangkan 17 korban perdagangan orang dari Myanmar

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Kegiatan Pekan QRIS Nasional (PQN) tahun 2022 di Ulee Lheue Park, Sabtu (20/8/2022). (Foto: Ist)

Dorong digitalisasi, BI Aceh gelar pekan QRIS nasional di Banda Aceh

08/20/2022
Deputi Kerja Sama internasional BNPT Andhika Chrisnayudanto (tengah) memberikan keterangan terkait kerja sama pemberantasan terorisme di sela-sela pertemuan forum kelompok kerja SOMTC WG on CT ke-19 di Bali, Kamis (18/5/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Indonesia perkuat strategi atasi terorisme bersama negara ASEAN

05/19/2023
Polisi menangkap muncikari yang menjual ABG kepada pria WNA di Jaksel. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Mucikari di Jaksel jual ABG ke WNA untuk buat video porno

10/13/2023
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

01/12/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.