ALIBI.id [13/8/2023] – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangan.
“Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Jumat (11/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat mengisi diskusi terkait sejarah UUPA dan semangat penegakan syariat Islam, di Banda Aceh.
Baca juga: Safaruddin sebut revisi UUPA untuk perkuat kelembagaan di Aceh
Yusril menyadari bahwa dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.
“Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional,” ujarnya.
Menurut dia, jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.
“Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini,” tuturnya.
Baca juga: Wali Nanggroe ingatkan Pemerintah dan DPR Aceh kawal UUPA
Ia menyarankan, permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama, jika ada persoalan maka harus segera diperbaiki. Kepada pemerintah pusat diharapkan tidak membuat UU yang menabrak UU otonomi khusus.
“Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya,” ujar Yusril.
Untuk diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, dan DPR Aceh juga telah melakukan kajian secara khusus. (Ant)