ALIBI.id [12/8/2023] – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengamankan puluhan dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Jumat (11/8/2023) mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan proses dalam rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
“Adapun arang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Ada beberapa ruangan di kantor tersebut yang dilakukan penggeledahan,” katanya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe endus korupsi penggelapan pajak Rp3,4 miliar
Lalu Syaifudin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut dan mulai diperiksa pada hari Senin (14/8/2023) mendatang.
“Banyak saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan walikota dan Pj wali kota serta mantan Kepala BPKD periode 2018 hingga 2022,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menemukan indikasi korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Lalu Syaifudin mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan atau estimasi sementara dari tim penyidik.
“Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor,” katanya.
Kasus tersebut, kata Lalu Syaifudin, berawal hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe sejak dua bulan terakhir dan ditemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh tanggapi kasus Kadis PUPR tersandung korupsi
Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh, sehingga membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe cenderung kecil.
“Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya,” katanya.
Lalu Syaifudin menyebutkan, pihaknya akan menjadwalkan tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, proses penggeledahan dan proses penyitaan aset serta pada saatnya nanti akan menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut sebagai tersangka.
“Kasus ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah,” katanya. (Ant)