ALIBI.id [8/8/2023] – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M Yasir di ruang kerjanya, Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Senin (7/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, MY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Kata Fadillah, dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3.370.551.255 dan telah terealisasi sebesar Rp3.251.010.079.
Baca juga: Polisi tangkap Kadis PUPR Banda Aceh terkait kasus korupsi lahan zikir
Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu) tanah yang diukur dan dinilai.
Ia mengatakan, dari 14 persil tanah hanya 9 persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 persil terdapat 3 persil tanah yang menerangkan tanah milik gampong dengan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” sebut Fadillah.
Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut oleh Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 persil tanah milik gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar atau mencarikan tanah pengganti.
Baca juga: Kejari kembali sita Rp500 juta terkait korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Kemudian lanjut Fadillah, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang, yaitu dibayarkan ke rekening gampong, namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.
“Sementara itu, DD dan DR yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu,” ungkapnya.
Fadillah mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap M Yasir, dan kini keberadaan yang bersangkutan di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.
Akibat perbuatan tersebut, yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 tentang pengelolaan Aset Desa.