ALIBI.id [8/8/2023] – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel.
Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca juga: Polisi tangkap Kadis PUPR Banda Aceh terkait kasus korupsi lahan zikir
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (7/8/2023).
Winardy ikut menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Baca juga: Kejari kembali sita Rp500 juta terkait korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian dari Dinas Pendidikan Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” pungkas Winardy.