ALIBI.id [4/8/2023] – Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu sekaligus pelapor, Lisman Hasibuan meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil Rocky Gerung.
Pemanggilan ini untuk memeriksa Rocky selaku terlapor buntut kritikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.
“Saya berharap Rocky Gerung segera diperiksa dan segera ditangkap,” kata Lisman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Dilansir CNN Indonesia, Jumat (4/8/2023), Lisman menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkembangan laporan yang dilayangkannya.
Baca juga: PDIP laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dugaan hina Jokowi
“Hasil hari ini koordinasi saya bersama penyidik Polda Metro Jaya bahwa kemarin ahli-ahli sudah dikumpulkan semua untuk kuatkan dan periksa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan saya,” tuturnya.
Di sisi lain, Lisman menyinggung soal pihak lain yang diduga ingin menunggangi kasus hukum yang tengah menyeret Rocky ini. Kata dia, ini terkait dengan tersebarnya foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Rocky.
“Saya lihat ada pihak ketiga yang membonceng kasus ini dengan memviralkan foto Prabowo dan Rocky padahal kami cek itu foto lama namun, dikeluarkan pada saat kasus ini sedang viral,” tutur Lisman.
“Jokowi dan Prabowo hubungannya lagi harmonis dan lagi baik di pemerintah tapi ada upaya-upaya dari pihak ketiga dalam memakai kasus seolah-olah Rocky dekat dengan Prabowo,” imbuhnya.
Baca juga: Jokowi tegaskan pemilihan penjabat kepala daerah sudah akuntabel-transparan
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga turut melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terakhir, laporan terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (CNN Indonesia)