ALIBI.id [28/5/2022] : Warga asal Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur PS alias Tonga (35) diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena kuasai narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.
“Tersangka ditangkap di kamar kos di wilayah Gampong Rukoh Banda Aceh yang disewanya Sabtu pagi, tersangka juga merupakan salah satu target selama ini,” kata Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Sabtu (28/5/2022)
Tendri menjelaskan, berdasarkan laporan tersangka sangat sesuai dengan dokumentasi yang telah dikantongi. Karena itu petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran keberadaan tersangka.
“Tersangka selama ini berpindah – pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan,” ujarnya.
Dirinya berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika itu, dengan harapan warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di daerahnya, apalagi identitas pelapor dirahasiakan.
“Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,” katanya.
Kemudian, lanjut Tendri, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39).
“Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram,” ujarnya.
Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan.
“Tersangka telah memberitahukan kepada kami terhadap pelaku yang menjual kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Tendri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Discussion about this post