ALIBI.id [25/7/2023] – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Eksplorasi Bireuen-Sigli dengan PT Aceh Energi, dilakukan di ICE BSD Tangerang, Banten pada Selasa (25/7/2023).
Penandatanganan kontrak itu dilakukan dengan PT Aceh Energi selaku pemenang lelang sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012. Turut disaksikan oleh Kementerian ESDM dan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur dan sejumlah pejabat lainnya.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan, penandatanganan kontrak ini merupakan yang ketiga dilakukannya. Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, ia telah penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA) di lepas pantai Meulaboh dan WK Offshore South West Aceh (OSWA) di lepas pantai Singkil.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan BI gelar FGD Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
“Penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Bireuen–Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tandatangani hari ini. Kontrak ini juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam wilayah kerja ini,” ujar Achmad Marzuki.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak ilegal di Indonesia melalui rencana revisi peraturan Menteri ESDM atau penerbitan peraturan presiden tentang ilegal drilling ini.
Selain itu, tambah Achmad Marzuki, Pemerintah Aceh juga telah selesai menyusun rancangan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pemerintah Aceh gelar pelatihan kepemimpinan administrator pejabat Aceh Besar dan Lhokseumawe
“Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi sehingga wilayah kerja ini dapat segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional,” sebut Achmad Marzuki.
Untuk diketahui, pengelolaan WK Bireuen-Sigli adalah masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012, di mana PT Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam perjanjian itu, PT Aceh Energi wajib melaksanakan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar USD12 juta.
Kemudian, survei seismik 2D sepanjang 1000 kilometer dan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi dan membayar bonus tandatangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar USD1 juta.
Baca juga: Pemerintah Aceh tunggu revisi qanun terkait operasi bank konvensional