ALIBI.id [19/7/2023] – Sat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus komplotan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di Kecamatan Lhoksukon kabupaten setempat.
“Kasus ini melibatkan lima orang tersangka dengan berbagai peran,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/72023).
Pelaku yang amankan yakni RL (32) berstatus sebagai mucikari, IK (17) selaku penyedia tempat, AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai penikmat. Semua pelaku merupakan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri jadi modus andalan TPPO
“Para pelaku telah mengeksploitasi korban berinisial NS berusia 17 tahun warga Kecamatan Lhoksukon. Korban yang masih berstatus pelajar dipekerjakan sebagai pekerja seks,” sebut Agus Riwayanto.
Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 5 Juli 2023 lalu ketika NS menceritakan kepada SF selaku ibu korban bahwa ianya telah dieksploitasi, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus itu bermula ketika RL menawarkan korban kepada MZ dan FR, hingga kedua tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban NS. Sedangkan IK menyediakan tempat dan melakukan penjagaan.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus TPPO jaringan Afrika Selatan
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AN juga pernah melakukan persetubuhan terhadap NS dengan bayaran 200 hingga Rp600 ribu sekali kencan. Dan korban memberikan Rp50 ribu kepada IK sebagai penyedia tempat,” sebut Agus.
Dikatakan Agus, untuk melancarkan aksinya, para tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban bersedia disetubuhi oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka AN, FR, dan MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara, sedangkan RL dan IK diancam hukuman 100 bulan penjara,” pungkasnya.