ALIBI.id [18/7/2023] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan tujuh orang perempuan dan tiga laki-laki karena berkaraoke hingga larut malam.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pada Minggu (16/7/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB di Waduk, Keude Aceh dan di Desa Mon Geudong.
“Penertiban itu berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya ada perempuan yang melakukan karaoke tengah malam di waduk, makanya segera kita tindak lanjuti,” kata Heri kepada ALIBI, Selasa (17/7/2023).
Baca juga: Satpol PP-WH Nagan Raya tahan ASN selingkuh dalam mobil
Pada saat dilakukan penertiban, jelas Heri, awalnya ditemukan tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan di sebuah kos, selebihnya ditemukan di tempat karaoke.
“Empat wanita diamankan petugas di kawasan terminal Desa Keude Aceh saat berkaraoke hingga larut malam. Sementara tiga pasangan non muhrim diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Mon Geudong,” kata Heri.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya mereka yang diamankan tersebut diberikan dua pilihan yakni apakah menerima untuk diberikan pembinaan atau diberlakukan sesuai dengan aturan hukum.
Baca juga: Razia indekos, Satpol PP dapati empat pasangan di luar nikah
Namun, kata Heri, semuanya memilih untuk diberikan pembinaan melalui balai rehabilitasi moral dan akhlak Satpol PP dan WH Lhokseumawe selama tiga bulan ke depan.
Pihaknya meminta, kepada warga yang berjualan agar dapat mematuhi peraturan dengan berlandaskan syariat Islam. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka ketika ditemukan pelanggaran syariat Islam, petugas akan bertindak tegas dengan membongkar tempat usaha guna memberi efek jera.
“Khususnya perempuan, sangat diharapkan menjaga etika sebagai warga daerah yang bersyariat Islam. Jangan merusak moral dan akhlak perempuan lain, dengan berada di luar tengah malam. Dikarenakan selain terjadi pelanggaran syariat Islam ditakutkan terjadi hal lain, seperti begal dan sebagainya,” ujarnya.