ALIBI.id [18/7/2023] – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menangani 65 laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik rentang waktu April hingga Juni 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Senin, mengatakan jumlah pengaduan tersebut menurun dibandingkan periode Januari-Maret 2023.
“Pada periode Januari-Maret 2023 ada sebanyak 123 pengaduan, turun menjadi 65 pengaduan pada periode April-Juni 2023. Jadi total pengaduan yang kami terima sepanjang 2023 sebanyak 188 laporan,” kata Dian Rubianty.
Baca juga: USK dan Ombudsman RI kolaborasi pengawasan pupuk bersubsidi
Ia merincikan dari 65 pengaduan tersebut yakni per April 2023 sebanyak 31 laporan, naik menjadi 18 laporan pada Mei 2023, dan pada Juni 2023, juga mengalami kenaikan sebanyak 34 laporan.
Sedangkan untuk jenis aksesnya, kata Dian Rubianty, sebanyak 31 pengaduan merupakan konsultasi nonlaporan, laporan masyarakat 28 pengaduan, lima laporan berdasarkan tembusan, serta satu laporan merupakan investigasi atas prakarsa sendiri.
“Investigasi atas prakarsa sendiri dilakukan pada April 2023. Investigasi ini terkait penerimaan peserta didik baru SMA dan sederajat. Saat ini, proses investigasi tersebut sedang dalam penyusunan laporan,” kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman lakukan pengawasan pelayanan haji 2023 di Aceh
Menyangkut instansi yang terbanyak dilaporkan terkait pelayanan publik, yakni Pemerintah Kota Banda Aceh dengan 23 laporan. Kemudian, pemerintah desa sebanyak delapan laporan dan enam laporan terkait pelayanan kepolisian.
Sedangkan penyelesaian pengaduan tersebut, Dian Rubianty mengatakan sebanyak 19 laporan sudah diselesaikan dan 13 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selebihnya, masih dalam proses penyelesaian.
“Kami mengimbau masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, agar diproses agar ke depan lebih baik lagi. Pengaduan bisa disampaikan dengan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh maupun melalui surat,” kata Dian Rubianty. (Ant)