ALIBI.id [16/7/2023] – Personel Kepolisian Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat, menangkap MA (47), warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena diduga menimbun BBM bersubsidi jenis biosolar di rumahnya.
“Pelaku kita tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” kata Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi, dilansir Antara, Minggu (16/7/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Fachmi, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bergegas menuju ke lokasi, dan menemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.
Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga buah jiriken diduga berisikan minyak solar.
Kepada polisi, MA mengakui BBM Biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat, yang ia beli menggunakan satu unit.
Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.
Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum viber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.
“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan, dan pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Fachmi Suciandy. (Ant)