ALIBI.id [12/6/2023] – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 163 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah tersebut, tidak mengikuti (absen) uji baca Al-Quran sebagai salah satu syarat untuk lolos sebagai Caleg di Pemilu 2024.
“Ketidakhadiran Bacaleg ini mengikuti uji baca Al-Quran ini memiliki beragam alasan,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli, Minggu (11/6/2023).
Ia mengatakan jadwal pelaksanaan uji baca Al-Quran untuk 461 Bacaleg di Kabupaten Aceh Barat dilaksanakan sejak tanggal 8,9,10 Juni 2023 berlokasi di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Ratusan Bacaleg DPRA tidak hadir saat uji baca Al-Quran
Dari total 461 Bacaleg, sebanyak 298 orang Bacaleg mengikuti tahapan seleksi, dan sisanya 163 Bacaleg tidak hadir.
Sabki menjelaskan, alasan Bacaleg yang tidak mengikuti uji tersebut memiliki beragam alasan, diantaranya seperti berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah, kemudian melakukan konfirmasi bisa hadir di tanggal 12 Juni 2023, serta sebagian lainnya tidak memberi kabar kepada KIP Aceh Barat.
Ia menjelaskan, bagi 163 Bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji baca Al Quran tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tes yang sama, yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023.
Namun syaratnya para Bacaleg tersebut harus disurati oleh masing-masing partai politik pengusung kepada KIP Aceh Barat, guna memastikan kehadirannya pada Senin (12/6/2023).
Baca juga; Puluhan penguji tes baca Al-Quran Bacaleg DPR Aceh
“Bagi Bacaleg yang tidak bisa mengikuti uji baca Al Quran ini juga bisa dipastikan gugur kepesertaannya, karena salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui yaitu uji baca Al Quran yang digelar oleh KIP kabupaten/kota di Aceh,” kata Sabki menambahkan.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan tes tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
“Jadi, kalau nanti ada Bacaleg yang gugur di tahap baca Al Quran ini, maka akan diganti oleh Bacaleg lainnya dari partai politik pengusung,” sebut Sabki. (Ant)