ALIBI.id [6/6/2023] – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Komisioner KKR Aceh, yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami mengatakan, saat ini KKR memiliki 5000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban, yang tersebar di 14 Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.
Baca juga: PPHAM disarankan berkoordinasi dengan KKR selesaikan HAM di Aceh
“Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1.200 pernyataan dari 5.000 yang kami rencanakan. Kegiatan pengambilan pernyataan ini bekerja sama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM,” kata Bustami, Senin (5/6/2023) malam
Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.
“Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Wali Nanggroe serahkan data kasus HAM Aceh ke Mahfud MD
Bustami menjelaskan, bahwa pengungkapan kebenaran tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi.
Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.
“Untuk melaksanakan pengungkapan kebenaran atau pengambilan pernyataan, kami mengutus 29 petugas, yang sudah dibekali dengan bimbingan teknis oleh KKR dan KontraS Aceh,” kata Bustami.
Baca juga: PBB apresiasi pengakuan pelanggaran HAM Indonesia, ini kata Mahfud
Bustami menjelaskan, tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.
Selain itu, Bustami menambahkan bahwa kegiatan pengambilan pernyataan ini akan berlangsung selama dua tahun (2022-2024).
Prakondisi dan Koordinasi
Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
“KKR Aceh sudah bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah, Kapolres atau perwakilan dari polres setempat untuk melaporkan bahwa selama dua tahun ini ada tim dari KKR Aceh yang bekerja di gampong-gampong dan bertemu dengan korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Bustami.
“Kami meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di Kabupaten/kota,” kata Bustami.