ALIBI.id [5/6/2023] – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh melibatkan 30 penguji yang akan melakukan tes baca Al-Quran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Senin (5/6/2023), mengatakan mampu membaca Al-Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi Bacaleg beragama Islam dari partai lokal dan partai nasional.
“Uji baca Al-Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh pada 6 hingga 12 Juni 2023. Uji baca Alquran ini melibatkan 30 penguji yang akan dibagi dalam 10 tim,” kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP Aceh berlakukan uji baca Al-Quran bagi para Bacaleg
Syamsul Bahri mengatakan para penguji tersebut berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
“Setiap Bacaleg akan diuji oleh tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi yang mampu membaca Alquran. Sedangkan yang tidak mampu, ada hasil penilaian yang dikeluarkan,” kata Syamsul Bahri.
Uji baca Alquran dilakukan per daerah pemilihan. Untuk Daerah Pemilihan 1 DPRA meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang dijadwalkan pada 6 Juni 2023.
Baca juga: Puluhan peserta tes seleksi perangkat desa gelar aksi demo
“Berikutnya Daerah Pemilihan 2 hingga 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue,” kata Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul Bahri, uji baca Al-Quran merupakan syarat wajib bagi setiap Bacaleg beragam Islam, sedangkan non-Muslim tidak. Bagi yang tidak bisa membaca Alquran dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Caleg.
“Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Quran. Apabila ada yang tidak lulus uji baca Alquran, maka partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan Bacaleg dengan yang lain,” kata Syamsul Bahri.
Baca juga: Ratusan Bacaleg dari PKS sudah terdaftar di KPU
Pemilu 2024 terdiri atas pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pemilihan anggota DPR provinsi, dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Ant)