ALIBI.id [3/6/2023] – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa mahasiswi program vokasi perguruan tinggi itu berinisial WAP (19) kepada pihak kepolisian.
“Percayakan pada polisi saja,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO Kendari Nur Arafah saat dihubungi melalui aplikasi pesan di Kendari, Jumat (3/6/2023).
Terkait dengan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pengeroyokan inisial NI (22) dan SF (20), ia menjelaskan bahwa kedua mahasiswa yang bersangkutan akan diserahkan kembali ke fakultasnya.
Baca juga: Polda Aceh hentikan kasus dugaan penganiayaan tahanan narkoba
“Diserahkan ke fakultasnya sesuai Peraturan Akademik No. 1 Tahun 2019,” jelas Nur Arafah.
Diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang mahasiswi D-III Vokasi UHO Kendari berinisial WAP yang dikeroyok oleh seniornya di kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan mahasiswi itu terjadi di Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada Jumat (2/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Polisi tangkap 28 pesilat terlibat kasus penganiayaan
“Telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap diri WAP yang dilakukan oleh NI bersama rekannya inisial SF,” kata Muhammad Eka Fathurrahman.
Ia mengungkapkan bahwa kronologis pengeroyokan tersebut berawal saat korban WAP datang ke Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mengambil baju Pakaian Dinas Harian (PDH) D-III Teknik Sipil.
“Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir,” ucap Muhammad Eka Fathurrahman.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua pelaku NI dan SF di Mapolsek Poasia. Sedangkan korban, belum bisa dimintai keterangannya dikarenakan masih belum sadarkan diri karena aksi pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Polresta Bukittinggi tangkap pelaku penganiayaan ketua relawan Anies Baswedan
Ia juga menuturkan bahwa kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi Vokasi UHO itu telah dilakukan proses mediasi. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil yang manis.
“Proses mediasi sudah kami lakukan, namun gagal,” tutur Muhammad Eka Fathurrahman.
Kapolresta Kendari itu menambahkan bahwa saat ini di Mapolsek Poasia masih dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi Vokasi UHO.
“Apabila terbukti, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ant)