ALIBI.id [1/6/2023] – Polisi menyelidiki kasus kematian seorang siswa SMP Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berinisial AP yang diduga mengalami kekerasan saat berlatih pencak silat.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah dalam siaran pers di Semarang, Rabu (31/5/2023), mengatakan, satu orang anak berusia 14 berinisial ZR yang merupakan pelatih pencak silat ditetapkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca juga: Seorang pemuda Gayo Lues aniaya istrinya di Banda Aceh
Menurut dia, penetapan ZR sebagai anak berhadapan dengan hukum tersebut didasarkan atas pemeriksaan 11 saksi, olah TKP, dan hasil autopsi RS Bhayangkara Yogyakarta.
“Korban diduga mendapat dua kali tendangan dan dua pukulan ke arah dada dan perut oleh ZR,” katanya.
Saat terjatuh, lanjut dia, kepala korban diduga juga terbentuk lantai.
Dari hasil autopsi, korban diketahui mengalami mati lemas serta mengalami patah tulang iga, serta memar di paru-paru.
Baca juga: Polda Aceh hentikan kasus dugaan penganiayaan tahanan narkoba
Peristiwa nahas yang terjadi pada 29 Mei 2023 tersebut bermula ketika korban dan lima temannya berlatih rutin pencak silat di halaman Masjid Baiturrahman.
Setelah pemanasan dan memasang kuda-kuda korban bersama beberapa temannya yang berlatih silat tersebut mendapat pukul dan tendangan dari ZR.
Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ant)