Minggu, 6 Juli, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Kantor Imigrasi Agam amankan delapan WNA Tiongkok ilegal

by Redaksi Alibi
26 Mei 2023
in Aceh, Kriminal
0
Divisi Imigrasi Kememkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar konferensi pers terkait penangkapan delapan WNA asal Tiongkok, di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023). (Foto: Antara/HO-Kanwil Kemenkmham Sumbar)

Divisi Imigrasi Kememkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar konferensi pers terkait penangkapan delapan WNA asal Tiongkok, di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023). (Foto: Antara/HO-Kanwil Kemenkmham Sumbar)

ALIBI.id [26/5/2023] – Kantor Imigrasi Kabupaten Agam bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Sumatera Barat mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena  tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.

“Tujuh orang WNA ini terbukti menggunakan ijin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, sehingga segera akan dideportasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Imigrasi patroli perairan laut Aceh cegah masuknya pengungsi ilegal

Ia mengatakan pengamanan awal dilakukan terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi sebuah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat melalui Operasi Mandiri yang digelar Kantor Imigrasi Agama.

“Dari hasil Operasi Mandiri ini, petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal, termasuk juga 23 pekerja lainnya tapi mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi,” ujarnya.

Sementara satu orang WNA lain ditetapkan tersangka, setelah diamankan di sebuah kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, karena pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar crew list.

Kepala Kantor Imigrasi Agam Adityo Agung Nugroho menjelaskan semua WNA diamankan dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.

Baca juga: Imigrasi Denpasar awasi pusat kegiatan WNA di Ubud

“Melalui Operasi Mandiri yang kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma,” katanya.

Adityo menyebut ketujuh WNA itu inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.

“Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendeportasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5/2023),” katanya.

Sementara untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta. (Ant)

Next Post

Tolak revisi Qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPRA

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Kegiatan Pekan QRIS Nasional (PQN) tahun 2022 di Ulee Lheue Park, Sabtu (20/8/2022). (Foto: Ist)

Dorong digitalisasi, BI Aceh gelar pekan QRIS nasional di Banda Aceh

08/20/2022
Deputi Kerja Sama internasional BNPT Andhika Chrisnayudanto (tengah) memberikan keterangan terkait kerja sama pemberantasan terorisme di sela-sela pertemuan forum kelompok kerja SOMTC WG on CT ke-19 di Bali, Kamis (18/5/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Indonesia perkuat strategi atasi terorisme bersama negara ASEAN

05/19/2023
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

01/12/2023
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.