ALIBI.id [24/5/2023] – Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan MF (28) tersangka perkara jarimah khamar ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
“MF merupakan warga Kabupaten Pidie. Ianya terlibat dalam perkara jarimah khamar karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Ferdian.
Baca juga: Polisi amankan 234 botol miras di Banda Aceh
Ia mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan proses hukum tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21.
“Selanjutnya terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh,” sebutnya.
Lanjut Ferdian, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu.
Baca juga: Polisi sita petasan dan miras, cegah gangguan malam Tahun Baru
“Barang bukti yang diserahkan berupa 34 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis,” sebutnya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap MF dilakukan pada saat jelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 bersama 11 tersangka lainnya.
“Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masih menunggu P-21,” kata Ferdian.