ALIBI.id [13/5/2023] – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan bahwa setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al-Quran.
“Uji baca Al-Quran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya Bacaleg partai lokal, tetapi juga Bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat (12/52023).
Baca juga: Ratusan Bacaleg dari PKS sudah terdaftar di KPU
Menurut Syamsul, uji baca Al-Quran tersebut hanya untuk Bacaleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Jika tidak mampu baca Al-Quran maka Bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai Caleg.
Dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.
“Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran,” kata Syamsul Bahri.
Uji mampu baca Al-Quran tersebut hanya untuk Bacaleg beragama Islam. Tes baca Al-Quran ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2009.
Bagi yang tidak mampu baca Al-Quran, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan Bakal Caleg yang bersangkutan pada masa perbaikan.
Baca juga: KIP Banda Aceh imbau Parpol tidak daftarkan Bacaleg di detik akhir
“Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Quran, iramanya,” kata Syamsul.
Menyangkut dengan jadwal uji baca Al-Quran bagi setiap Bacaleg, Syamsul mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan. Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al-Quran bagi Bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.
“Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu. Selanjutnya dari hasil ujian tersebut, KIP yang menyatakan apakah Bacaleg tersebut lulus sebagai calon atau tidak,” kata Syamsul Bahri. (Ant)