ALIBI.id [5/5/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga, ROS (32) warga Jawa Barat. Ia diduga telah mencuri sejumlah perhiasan sang majikan saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Jakarta Timur pada Senin (1/5/2023) sore, turut dibantu Unit Reskrim Polsek Cakung, Jakarta Timur.
Fadillah mengatakan, ROS telah melakukan pencurian barang berharga milik Dewi (34) warga Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (20/4/2023) sore. Kejadian tersebut diketahui setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang di rumah korban.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus pencurian sawit ke Kejari Aceh Utara
“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,” sebut Fadillah.
Ia menjelaskan, ROS telah bekerja di rumah Dewi selama empat bulan.
Korban sudah mencurigai pelaku sejak awal, sehingga menunggu pelaku membersihkan kamar miliknya (Dewi). Pelaku menghabiskan waktu yang cukup lama saat membersihkan kamar.
“Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah ke ruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas berwarna coklat di atas lemari kaca hias,” kata Fadillah.
Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram milik korban diambil pelaku, dengan rincian kalung emas seberat 7.360 gram, cincin emas 5,780 gram, cincin emas 6,090 gram dan cincin emas 6,80 gram serta uang tunai berkisar Rp5 juta.
Baca juga: Polisi ringkus 7 tersangka pencurian sepeda motor di Aceh Utara
“Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp28,5 juta. Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, 23 April 2023,” sebut Fadillah.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku terpantau CCTV meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada Kamis (20/4/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur.
“Kami di backup [dibantu] oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” sebutnya.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur.
“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung,” tuturnya.
Baca juga: Polisi tembak kaki pelaku pencurian sepeda motor
Dari hasil interogasi, ROS mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah Dewi, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.
“Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta,” sebut Fadillah.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan berhasil ditangkap pada Selasa (2/5/2023) siang, di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari pengakuan tersangka MRS, ianya telah menjual perhiasan yang diberikan pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru,” ujarnya.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.