ALIBI.id [4/5/2023] – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, Rabu (3/5/2023), mengeksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Simeulue setelah putusannya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue Suheri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Ibrahim Hasbuh dihukum bersalah dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Suheri.
Baca juga: Jaksa blokir dua rekening terkait korupsi PT RS Arun
Sebelum dieksekusi, terpidana Ibrahim Hasbuh dipanggil secara patut menghadap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Simeulue di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
“Terpidana memenuhi panggilan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga guna menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Suheri.
Terpidana Ibrahim Hasbuh merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue. Terpidana mengelola pembangunan atau pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi hingga Jalan Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue, dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp12 miliar pada tahun anggaran 2019.
Namun, dalam pelaksanaan pengaspalan jalan tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,47 miliar.
Baca juga: Jaksa Agung minta jajaran kawal penggunaan Dana Desa
Perbuatan Ibrahim Hasbuh melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Ibrahim Hasbuh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan majelis hakim tinggi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (Ant)