ALIBI.id [20/4/2023] – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh mencarikan solusi terkait pengaturan pertambangan ilegal di tanah rencong yang bisa memberikan pendapatan ekonomi warga sekitar lokasi tambang.
“Saya selalu menyampaikan ini, tapi belum juga ada solusi sampai hari ini, dan ini harus dilakukan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait,” kata Sekretaris Pansus Minerba DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu (19/4/2023).
Hal itu disampaikan M Rizal Falevi Kirani dalam diskusi terkait penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Aceh yang diselenggarakan Aceh Resource & Development (ARD), di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi amankan enam penambang ilegal di Nagan Raya
Saat ini banyak lokasi pertambangan ilegal khususnya emas di Aceh, mulai dari Kabupaten Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, hingga Aceh Selatan.
Falevi mengingatkan Pemerintah Aceh harus memberikan solusi melegalkan pertambangan rakyat ilegal tersebut. Salah satu caranya bisa membuat kebijakan baru layaknya di provinsi lain seperti di Sulawesi, mereka membangun koperasi terhadap masyarakat sekitar tambang.
“Di sini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus hadir juga bersama dengan dukungan penegak hukum, sehingga hal seperti itu bisa berjalan,” ujarnya.
Falevi melihat, sejauh ini belum ada keseriusan Pemerintah Aceh dalam menertibkan pertambangan ilegal. Kalau mau tegas seharusnya bisa mengatur regulasi solusi terhadap masyarakat di kawasan tambang.
Kehadiran pemerintah, lanjut dia, penting karena selama ini yang diuntungkan dari tambang ilegal di Aceh hanya lah cukong (pemilik modal), bahkan dari provinsi lain membawa alat beratnya ke Aceh.
Baca juga: Helikopter Polda Aceh pantau tambang ilegal dan perambahan hutan
Sedangkan rakyat Aceh di lokasi pertambangan hanya menjadi pekerja, seperti operator dan lainnya, bukan sebagai pengelola yang mendapatkan keuntungan dari hasil bumi mereka sendiri.
“Maka di sini pemerintah harus hadir, bagaimana formulasi pertambangan rakyat itu, sehingga pertambangan ilegal itu perlu dilegalkan untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok,” katanya.
Ia menyarankan salah satu cara yang tepat adalah Pemerintah Aceh bersama kabupaten/kota serta unsur Muspida di Aceh harus duduk bersama memberikan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pemerintah perlu mengaturnya, memberikan solusi yang bisa membuat masyarakat sekitar tambang sejahtera. Pemerintah tidak boleh berhenti sampai masalah ini benar-benar selesai,” kata dia. (Ant)