ALIBI.id [3/4/2022] : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) melarang setiap pedagang di daerah tersebut berjualan sejak Pukul 05.00 WIB pagi hingga Pukul 15.30 WIB sore selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.
“Larangan berjualan makanan dan minuman sejak subuh hingga sore hari ini, merupakan bagian penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim di Meulaboh, Minggu (3/4/2022) diberitakan laman Antara.
Ia menjelaskan, apabila ada pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka pelaku bisa dikenakan dengan aturan pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh, termasuk kemungkinan diterapkan hukuman cambuk di muka umum.
Tidak hanya itu, kata Azim, dalam seruan bersama yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah bersama Forkompimda, juga melarang seluruh pedagang/warung yang berda di sepanjang pantai wisata di Meulaboh, Aceh Barat, juga tidak boleh membuka usahanya pada siang maupun malam hari selama bulan suci Ramadhan.
Khusus terhadap pemilik usaha warung, rumah makan dan restoran serta usaha dagang lainnya, juga tidak boleh membuka usahanya sejak ibadah shalat magrib dimulai hingga tuntasnya pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masjid selesai dilaksanakan.
Selain bagi pelaku usaha makanan dan minuman, kata dia, Forkompimda Aceh Barat juga melarang setiap salon dan warung internet juga dilarang membuka usaha pada malam hari selama bulan suci Ramadhan 1433 Hijriyah.
“Khusus untuk pengusaha hotel, kafetaria, dan usaha billiard juga dilarang menggelar billiard, karaoke, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan, untuk menjaga kenyamanan ibadah,” demikian Azim.
Discussion about this post