ALIBI.id [23/3/2023] – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Agil Pratama 04 karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Rabu (22/3/2023), mengatakan ketiga ABK itu masing-masing berinisial B (23), R (24), dan A (27). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ketiga ABK Kapal Agil Pratama 04 berinisial B, R, dan A yang merupakan warga Wanci, Wakatobi,” katanya.
Sedangkan korbannya, lanjut dia, seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial F alias N (16) warga Kota Kendari, Sultra.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah indekos di Lorong Kodok, Jalan Pendidikan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Kejadiannya di sekitar Kecamatan Abeli, di sebuah indekos milik salah seorang pelaku,” jelasnya.
Baca juga: Tersangka pencabulan di Puskesmas Bone terancam sembilan tahun penjara
Kronologis pencabulan itu, lanjut dia, bermula saat pelaku inisial A menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di indekos pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Awalnya korban dijemput oleh salah seorang pelaku dan dibawa di indekos milik pelaku,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Kapolresta Kendari itu menyebutkan setibanya di indekos itu, korban kemudian diajak untuk bersama-sama mengonsumsi minuman keras oleh para korban. Setelah mabuk, para pelaku kemudian langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
“Korban diajak minum oleh terlapor, kemudian korban mabuk, lalu para terlapor melakukan pencabulan terhadap korban,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa para pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Poasia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Ant)
Discussion about this post