ALIBI.id [4/3/2023] – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berkomitmen untuk mencari solusi terkait persoalan ketenagakerjaan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, yang saat ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan terkait penerimaan tenaga kerja.
“Insyaa Allah akan kita usahakan solusinya, semoga harapan kita ini bisa terlaksana,” kata Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Jumat (3/3/2023).
Hal ini ia sampaikan setelah menerima kunjungan perwakilan LSM, KNPI Nagan Raya, dan elemen sipil yang mempersoalkan perekrutan tenaga kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.
Menurutnya, pemerintah daerah segera memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan persoalan dugaan tertutupnya penerimaan tenaga kerja, di perusahaan swasta pembangkit listrik tersebut.
Baca juga: Polres Nagan Raya selidiki kasus camat potong dana desa
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Hj Puji Hartini mengatakan persoalan tertutupnya rekrutmen tenaga kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, saat ini juga menjadi persoalan penting untuk dilakukan pembahasan di DPRK.
“Kita segera jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota dewan lainnya terkait rekrutmen PLTU 3-4 ini,” kata Puji Hartini.
Sebelumnya, perwakilan dari LSM meminta Pj Bupati Nagan Raya untuk melakukan pemanggilan terkait rekrutmen penerimaan tenaga kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya yang diduga tidak terbuka.
“Kami meminta ibu Pj Bupati agar panitia rekrumen dari PLTU ini segera di panggil,” kata Ketua KNPI Nagan Raya, Banta Diman.
Baca juga: Terkait semburan air laut, DLHK datangi PLTU 3-4 Nagan Raya
Menurutnya, kehadiran mereka bersama pengurus LSM lainnya di Nagan Raya hanya berkeinginan untuk membantu warga Nagan Raya agar mendapatkan kesempatan kerja sebagai tenaga kerja lokal, agar memiliki pekerjaan dan pendapatan yang layak.
Ada pun perwakilan organisasi yang hadir dalam pertemuan ini diantaranya Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rimueng Kila Center Aceh (RKCA), Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH -AKA) dan Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) serta Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Nagan Raya. (Ant)
Discussion about this post