Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Langgar hukum, WNA asal Malaysia dan Nigeria dideportasi

by Redaksi Alibi
04 Mar 2023
in Kriminal, Politik
0
Beberapa petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (2/3/2023) mendampingi seorang warga negara Malaysia (dua kiri) yang dideportasi kembali ke negaranya. ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Beberapa petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (2/3/2023) mendampingi seorang warga negara Malaysia (dua kiri) yang dideportasi kembali ke negaranya. ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

ALIBI.id [4/3/2023] – Imigrasi di Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Nigeria karena dua dari mereka terjerat kasus pidana, sementara satu WNA dipulangkan paksa ke negaranya karena tinggal melampaui izin yang diberikan (overstay).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu (4/3/2023), menyampaikan deportasi merupakan wujud penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah.

Baca juga: Buat onar di Sabang, WNA asal Australia dideportasi

Jika Ditjen Imigrasi memutuskan tiga WNA itu masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

WNA pertama yang dideportasi minggu ini merupakan seorang laki-laki berkebangsaan Malaysia bernama Gregoryjit Singh Daljit Singh. Ia dideportasi menumpang pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Gregoryjit Singh merupakan terpidana kasus penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali. Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022 memvonis dia bersalah dan menghukum Gregoryjit Singh penjara 4 bulan.

Babay menyampaikan Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia.

Kemudian, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua WNA asal Nigeria, yaitu Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menjelaskan Prince melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara Ebuka melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Prince kena pasal itu karena dia sempat terlibat kasus pemerasan dan pengancaman selama tinggal di Bali.

Baca juga: Indonesia deportasi delapan warga negara Timor Leste

Sementara itu, Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian mengatur: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.

Babay menyampaikan Prince dan Ebuka telah dideportasi kembali ke negaranya menumpang pesawat Ethiopian Airways. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu, dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan WNA yang dicurigai melanggar aturan.

Ia juga berpesan kepada WNA yang berlibur atau menetap di Bali agar berperilaku tertib dan menaati aturan yang berlaku.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran, tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anggiat sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu. (Ant)

Next Post
Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas. (ANTARA/HO-Dok Pemkab Nagan Raya)

Pemkab Nagan Raya bahas persoalan ketenagakerjaan di PLTU 3-4

Discussion about this post

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.