Rabu, 27 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Polisi ungkap kasus peredaran 1,8 kilogram ganja

by Redaksi Alibi
25 Feb 2023
in Kriminal, Sumatera
0
Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra (tengah) merilis penungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Tenggamus di Kota Agung, Sabut (25/2/2013). (ANTARA/HO-Humas Polres Tenggamus

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra (tengah) merilis penungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Tenggamus di Kota Agung, Sabut (25/2/2013). (ANTARA/HO-Humas Polres Tenggamus

ALIBI.id [25/2/2023] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Provinsi Lampung, mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah itu dengan mengamankan 1,8 kilogram ganja.

“Pengungkapan ini sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat,” kata Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra saat dikonfirmasi di Kota Agung, Sabtu (25/2/2023).

Menurut dia, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 bermula penangkapan satu tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Temanggus, kemudian pengembangan kasus itu lagi menangkap dua tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.

Baca juga: Bule Australia seludupkan ganja ke Bali

Selanjutnya, kata dia, pada hari yang sama juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.

Para tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus berinisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.

Sedangkan di Kabupaten Pringsewu, diamankan tersangka FR (25) di Pekon Gumuk Rejo dan AM (28) warga Pekon Gumuk Mas, serta di wilayah Way Halim Bandar Lampung digelandang tersangka TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.

Chandra menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis ganja di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering, kemudian mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang, dari RE dan SR turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.

Baca juga: BNN temukan 18 ribu batang ganja di Indrapuri

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terhadap sangka FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.

Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR, kata Chandra, barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitas nya berada di luar Provinsi Lampung, sehingga pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanggamus juga berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah atau menangkap peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres setempat.

“Kami harap berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penangkalan peredaran Narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi narkoba, sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari barang berbahaya itu,” ujarnya.

Baca juga: Tanam dua batang ganja, pemuda di Bener Meriah dicokok polisi

Atas perbuatan tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menjadi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi. (Ant)

Next Post
Petugas saat menggiring pelaku pelecehan seksual di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polresta Cirebon)

Polisi tangkap oknum pengajar SLB lakukan tindakan asusila

Discussion about this post

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.