ALIBI.id [18/2/2023] – Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang warga Kampung Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, lantaran diduga sebagai pelaku penanam narkotika jenis ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku berinisial R (22) ditangkap pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Indra Novianto menyebut, R terbukti telah melakukan penanaman ganja di kebun miliknya di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
“Sebelum dilakukan penangkapan oleh personel Satresnarkoba, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Pintu Rime Gayo, karena sebelumnya pelaku terlibat kasus perkelahian. Dari keterangan personel polsek bahwa pelaku memiliki tanaman ganja yang ditanam di kebun miliknya,” kata Indra.
Baca juga: Jaksa PN Medan tuntut kurir ganja delapan tahun penjara
Kemudian personel Satresnarkoba menemui pelaku yang telah diamankan di polsek tersebut, setelah ditanyakan R mengakui jika memiliki dua batang tanaman yang diduga narkotika ganja.
Indra melanjutkan, personel Satresnarkoba beserta tersangka berikut aparat desa dan anggota Polsek Pintu Rime Gayo melakukan pengecekan ke perkebunan milik tersangka dan ditemukan dua batang tanaman yang diduga narkotika ganja setinggi 1 meter dan 60 centimeter.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Bener Meriah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Indra Novianto.
Baca juga: Simpan 34 paket ganja, seorang kakek di Pidie diringkus polisi
Discussion about this post