ALIBI.id [12/2/2023] – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Titipan Rakyat (GeTAR) Aceh, Teuku Izin, meminta Nasruddin eks Bupati Aceh Barat agar tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Hal tersebut direspon Teuku Izin terhadap pemberitaan oleh Aceh.Tribunnews pada 9 Februari lalu mengenai dugaan penyerobotan lahan milik Nasruddin oleh PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat.
“Sebagai LSM yang konsen terhadap isu di lingkungan Pemerintah Aceh juga keberpihakan terhadap berlangsungnya investasi untuk kemajuan Aceh, kami memandang perlu merespon info yang dirilis ke media melalui kuasa hukumnya Nasruddin. Terhadap pengakuan dan bukti jika memang dimiliki, tempuh saja jalur hukum. Jangan menebar informasi yang belum pasti kepada publik,” sebut Teuku Izin pada redaksi ALIBI.id, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Dinilai tidak ada kemajuan, GeTAR minta Jokowi evaluasi Pj Gubernur Aceh
Ia menyebutkan bahwa PT Mifa Bersaudara tentu memiliki aturan yang ketat apalagi terkait Land Acquisition (proses perolehan lahan). Sehingga tidak akan melakukan penyerobotan secara asal layaknya perusahaan baru bergerak di bidang batubara.
“Kita meyakini SOP terkait Land Acquisition PT MIFA tentu sangat detail dan teliti, nah jika apa yang disampaikan kuasa hukum Nasruddin apa adanya tinggal ditempuh saja jalur hukum,” sebut Apung sapaan karib Teuku Izin.
Selanjutnya Teuku Izin juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik, jangan digelindingkan ke publik dan memunculkan dugaan-dugaan lain yang tidak jelas sumber dan keabsahannya.
“Tentu niat dari Pak Nasruddin baik, agar selesai, kita sebagai masyarakat juga sangat mendukung. Tapi jangan lempar ke publik ketika informasi itu belum sepenuhnya benar, apalagi ada upaya-upaya menghambat investasi yang sedang berlangsung di Aceh,” tambahnya.
Baca juga: GeTAR sebut Jubir Pemerintah Aceh rasa ketua grup WhatsApp
Lanjut Apung, GeTAR mendorong agar iklim Investasi harus dijaga bersama, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.
“Malah hal yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana seorang bisa menguasai lahan sampai dengan 120 hektar tersebut. Kita juga meminta pihak penegak hukum untuk turun menyelidiki keterangan yang disampaikan oleh Nasruddin tersebut serta bandingkan dengan pernyataan dari PT Mifa,” usul Apung lagi.
Sehinga ke depan tidak ada lagi pengakuan-pengakuan serupa yang sebenarnya dapat membuat ketidaknyamanan dan stabilitas iklim investasi di Aceh.
“Segera saja tempuh jalur dan mekanisme yang tersedia asal tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Sehingga ke depan terdapat kepastian hukum serta kenyamanan pada para pelaku investasi di Aceh,” tutup Apung.
Discussion about this post