ALIBI.id [28/1/2023] – Polrestabes Semarang meringkus lima anggota komplotan pencuri rumah kosong yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah itu sejak akhir 2022.
“Ditangkap di sebuah hotel pada dini hari tadi,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Rindu keluarga, napi kasus pencurian kabur dari penjara
Kelima pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Jawa Tengah tersebut ialah TP (42) warga Bekasi Timur, Jawa Barat; A (45) warga Seberang Ulu, Palembang; HP (37) warga Jakarta Pusat; M (49) warga Jawa Barat; dan A (44) warga Tambun Selatan, Jawa Barat.
Menurut dia, selama kurun waktu sejak September hingga Desember 2022, komplotan tersebut sudah beraksi di tiga lokasi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” tambah Irwan.
Baca juga: Mobil pencuri kambing kecelakaan di Aceh Jaya
Dari ketiga lokasi rumah kosong tersebut, para pelaku mengambil harta benda milik korban, khususnya uang tunai dan logam mulia.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan pula barang bukti berupa pistol replika jenis airsoft gun, sebuah mobil, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi. Selain itu, diamankan pula barang berupa timbangan emas serta alat pengukur kadar emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Ant)
Discussion about this post