ALIBI.id [24/1/2023] – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap pasangan suami istri diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit.
Kedua pelaku berinisial GH dan HS, mereka ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Polres Pidie amankan dua pengedar sabu beserta 26 paket
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.
“Ketika dilakukan penangkapan, barang bukti sabu yang dimasukkan dalam kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas,” ujar Vitra Ramadani, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap dua pengedar sabu-sabu
Saat ini, jelas Vitra, kedua pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem cina diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Vitra Ramadani juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepala pihak kepolisian bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Discussion about this post