ALIBI.id [20/1/2023] – Dua pelaku pencurian asal Aceh Besar MF (30) dan AD alias Chek (24) asal Kabupaten Aceh Besar berhasil ditangkap Satreksrim Polres Banda Aceh setelah tiga kali melakukan tindakan pencurian.
“Keduanya melakukan tindakan pencurian pada 8 Desember 2022, lalu pada 31 Desember 2022, dan pada 5 Januari 2023,” kata Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis (20/1/2023).
Fadillah mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian sejumlah barang beharga berupa laptop, voucher internet, dan sejumlah bungkus rokok di Kios Elite Cell di Desa Meunasah Manyet, Aceh Besar dengan kerugian pedagang mencapai Rp8,3 juta.
Baca juga: Mobil pencuri kambing kecelakaan di Aceh Jaya
Lalu, juga mencuri jam tangan dan parfum merek ternama di kios yang berada di Ulee Kareng, kerugian ditaksir capai Rp58,5 juta. Selanjutnya, mencuri satu unit iphone 11 dan uang senilai Rp2 juta rupiah di Toko Ubai Store, Merduati, dengan nilai kerugian mencapai Rp12,5 juta.
“Kegiatan pencurian itu dilakukan dengan merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting besi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut tindakan pencurian tersebut terancam hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Ant)
Discussion about this post